14 Jun 2009 |
Program Akademik
|
| a. Calon mahasiswa baru diperoleh melalui proses seleksi/ujian masuk yang diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk oleh Ketua STAIN. b. Panduan ujian masuk diterbitkan secara berkala setiap tahun pada saat menjelang ujian masuk dan dibagikan kepada calon pendaftar dan/atau pendaftar. c. Peserta ujian masuk yang dinyatakan LULUS diumumkan secara terbuka. Pengumuman ini berisi nomor ujian dan nama peserta yang lulus pada Jurusan / Program Studi di mana mereka diterima. d. Syarat-syarat registrasi mahasiswa baru adalah sebagai berikut : 1) Menyerahkan bukti Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk yang sah. 2) Membayar SPP dan dana lain yang ditetapkan oleh Pimpinan / Senat STAIN. 3) Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan. 4) Menyerahkan foto copy STTB, pas foto dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. e. Peserta ujian yang tidak melakukan kegiatan administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan tepat pada waktunya, maka haknya sebagai mahasiswa STAIN dinyatakan gugur. f. Pada dasarnya setiap mahasiswa baru harus dicatat identitasnya pada BUKU INDUK mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. |


